daftar perceraian pengadilan agama malang

ECourt sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara perdata secara online, pembayaran secara online, pemanggilan/pemberitahuan secara online, dan persidangan secara online (Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, Putusan). Lebih lanjut. PengadilanTinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Portal Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Sulawesi Tenggara Kemudahan akses informasi bagi para pencari keadilan Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien PTA KENDARI. Masuk. Login to your account Daftar Mantan Pimpinan; Sidanggugatan perceraian di pengadilan agama Soreang bisa mencapai 250 kasus (24/8). Diketahui, para warga sedang mengajukan pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama Soreang, Kabupaten Bandung. Keterangan dalam video tersebut yaitu Senin (24/8) "Ini bukan antrean penerima bansos guys, tapi ini antrean orang-orang yang mau cerai di CeraiGugat Hal tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 166 hurufg, dan atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat tidak rela sehinggamengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Wates;7. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya yang timbul dari perkara ini.Berdasarkan alasan/ dalildalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan AgamaWates memeriksa dan mengadili perkara ini Caramengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaannya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Annonce Accrocheuse Pour Site De Rencontre. Laporan Wartawan Kukuh Kurniawan MALANG - Selama kurun waktu tujuh bulan, mulai dari Januari-Juli 2021, Pengadilan Agama Kota Malang menangani perceraian sebanyak kasus. Angka tersebut relatif meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Dimana pada periode Januari-Juli 2020, Pengadilan Agama PA Kota Malang mencatat ada kasus perceraian. Artinya, ada peningkatan sebanyak 212 kasus perceraian di tahun 2021 ini. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, perceraian memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. "Tapi, adanya peningkatan ini kemungkinan karena juga tercampur dengan kasus tahun sebelumnya," ujarnya kepada Senin 23/8/2021. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti, atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. Baca juga Pengadilan Agama Kota Malang Sosialisasi Penggunaan e-Court, Ini Manfaat dan Keunggulannya "Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi," tambahnya. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa penyebab perceraian. Diantaranya, ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk, narkoba, dan judi. Tidak hanya itu, ada juga yang melakukan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau di poligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangan dihukum penjara, atau bercerai karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. "Tapi yang paling mendominasi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua hal ini yang paling banyak. Sementara, yang urutan tertinggi ke tiga yakni karena meninggalkan salah satu pihak," terangnya. Dari rekapan Pengadilan Agama PA Kota Malang pada tahun 2021 ini, selama 7 bulan, sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi lainnya, karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Lalu untuk alasan meninggalkan salah satu pihak, ada 191 kasus perceraian. "Faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Dilihat dari data, kasus KDRT ini ada di nomor empat tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian," "Pasalnya selama 7 bulan ini, sudah ada 15 kasus KDRT yang berujung pada perceraian. Dan KDRT memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar, dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian," tandasnya. PERKARA CERAI TALAKLangkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau KuasanyaMengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989;Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penyelesaian PerkaraPemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariahPemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc KOTA BATU – Jumlah perkara yang masuk Pengadilan Agama se-Jawa Timur di tahun 2020 sampai Oktober lalu sebanyak perkara. Dari jumlah tersebut, 60-70 persen berupa kasus perceraian. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama PTA Surabaya Drs H Mohammad Yamin Awie SH MH saat ditemui seusai acara Bimbingan Teknis Managemen Peradilan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP, di Hotel Golden Tulip Resort Batu Malang. Selasa 24/11 malam. Dia mengungkapkan, penyumbang terbanyak perkara berasal dari empat wilayah Pengadilan Agama. Yakni Surabaya, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Jember. “Satu tahun bisa mencapai perkara lebih rata-rata,” katanya. Dia mengatakan banyak faktor penyebab gagalnya rumah tangga pasangan suami dan istri. Seperti keharmonisan rumah tangga, faktor ekonomi hingga perselingkuhan. Sesuai dengan aturan yang ada, dalam setiap penanganan perkara perceraian diwajibkan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 yang mewajibkan kepada Pengadilan Agama tingkat pertama dan juga tingkat banding untuk mendamaikan melalui mediasi atau mediator. Jika tidak dilakukan maka putusan bisa batal hukum,” kata dia. PTA Surabaya sendiri membawahi sebanyak 37 satuan kerja wilayah. Atau mulai dari Pengadilan Agama tingkat Kelas IA, Kelas IB hingga Kelas II. “Adanya kegiatan Bimtek semacam ini semoga dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama yang ada di Jawa Timur untuk pelayanan menegakkan keadilan,” kata dia. Acara yang dihadiri mulai dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua , Panitera, Sekretaris dan Kasubag PTIP Pengadilan Agama se Jawa Timur. “Total peserta ada 185 orang dan dilaksanakan mulai kemarin Senin 23/11 sampai tanggal 25 November hari ini,” kata dia. Kegiatan itu juga terdapat pelaksanaan PTA Surabaya Award 2020, yaitu pemberian penghargaan kepada Pengadilan Agama di Jawa Timur yang memiliki kinerja terbaik dalam berbagai bidang. Salah satunya Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang memborong 4 penghargaan. Yakni Juara I Lomba Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama dengan Kategori Perkara diterima lebih dari Perkara. Lalu Juara I dalam Kinerja e-Court, Juara I Lomba 5R1N dan terakhir Juara I Apresiasi Pencapaian DEKORUM Ruang Sidang Kategori Pengadilan Agama Kelas I A. Pewarta Nugraha Perdana KOTA BATU – Jumlah perkara yang masuk Pengadilan Agama se-Jawa Timur di tahun 2020 sampai Oktober lalu sebanyak perkara. Dari jumlah tersebut, 60-70 persen berupa kasus perceraian. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama PTA Surabaya Drs H Mohammad Yamin Awie SH MH saat ditemui seusai acara Bimbingan Teknis Managemen Peradilan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP, di Hotel Golden Tulip Resort Batu Malang. Selasa 24/11 malam. Dia mengungkapkan, penyumbang terbanyak perkara berasal dari empat wilayah Pengadilan Agama. Yakni Surabaya, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Jember. “Satu tahun bisa mencapai perkara lebih rata-rata,” katanya. Dia mengatakan banyak faktor penyebab gagalnya rumah tangga pasangan suami dan istri. Seperti keharmonisan rumah tangga, faktor ekonomi hingga perselingkuhan. Sesuai dengan aturan yang ada, dalam setiap penanganan perkara perceraian diwajibkan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 yang mewajibkan kepada Pengadilan Agama tingkat pertama dan juga tingkat banding untuk mendamaikan melalui mediasi atau mediator. Jika tidak dilakukan maka putusan bisa batal hukum,” kata dia. PTA Surabaya sendiri membawahi sebanyak 37 satuan kerja wilayah. Atau mulai dari Pengadilan Agama tingkat Kelas IA, Kelas IB hingga Kelas II. “Adanya kegiatan Bimtek semacam ini semoga dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama yang ada di Jawa Timur untuk pelayanan menegakkan keadilan,” kata dia. Acara yang dihadiri mulai dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua , Panitera, Sekretaris dan Kasubag PTIP Pengadilan Agama se Jawa Timur. “Total peserta ada 185 orang dan dilaksanakan mulai kemarin Senin 23/11 sampai tanggal 25 November hari ini,” kata dia. Kegiatan itu juga terdapat pelaksanaan PTA Surabaya Award 2020, yaitu pemberian penghargaan kepada Pengadilan Agama di Jawa Timur yang memiliki kinerja terbaik dalam berbagai bidang. Salah satunya Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang memborong 4 penghargaan. Yakni Juara I Lomba Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama dengan Kategori Perkara diterima lebih dari Perkara. Lalu Juara I dalam Kinerja e-Court, Juara I Lomba 5R1N dan terakhir Juara I Apresiasi Pencapaian DEKORUM Ruang Sidang Kategori Pengadilan Agama Kelas I A. Pewarta Nugraha Perdana MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc

daftar perceraian pengadilan agama malang